PUNGUAN
PARSAHUTAON SATAHI SAOLOAN
( P P S S )
JALAN
NIRBAYA SEKITARNYA
Kel. Pinang Ranti - Kec.
Makasar - Jakarta Timur l3560
ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
PERUBAHAN
TAHUN 2016
========================================================================================
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, AZAS, SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Perkumpulan (Bahasa Batak: Punguan) ini bernama PUNGUAN PARSAHUTAON SATAHI SAOLOAN disingkat dengan sebutan PPSS
Pasal 2
AZAS
Punguan ini berazaskan Pancasila
Pasal 3
SIFAT
Punguan ini bersifat KEROHANIAN SOSIAL KEKELUARGAAN dan MUSYAWARAH untuk MUFAKAT
Pasal 4
KEDUDUKAN
Punguan ini berkedudukan di Jalan NIRBAYA Sekitarnya Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar Jakarta Timur dan didirikan tanggal 10 November 2001 serta untuk waktu yang tidak terbatas
BAB II
TUJUAN,TUGAS POKOK,FUNGSI dan PROGRAM
Pasal 5
TUJUAN
Mewujudkan dan memperkokoh tali KASIH persaudaraan sesama anggota
Pasal 6
TUGAS POKOK
Menghimpun, Membina, dan Mengembangkan Solidaritas sesama anggota
Pasal 7
FUNGSI
- Meningkatkan ke-IMAN-an dem ke-TAQWA-an kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai Umat yang beragama
- Menciptakan, Memelihara persaudaraan dan Gotong Royong sesama anggota baik dalam Suka maupun Duka
- Mempererat tali persaudaraan tanpa memandang perbedaan Status Sosial Anggota
- Membina Anggota terutama yang lahir di perantauan agar memahami dan melaksanakan Falsafah Hidup DALIHAN NA TOLU
Pasal 8
PROGRAM
- Mengadakan KEBAKTIAN di hari Sabtu pada Minggu ke dua setiap bulan
- Mengadakan kegiatan Arisan setiap bulan
- Mengadakan Pesta NATAL dan Pesta Bona Taon, setiap Tahun secara silih berganti.
- Membina dan Mengarahkan Anggota Punguan Satahi Saoloan
BAB III
KEANGGOTAAN, HAK dan KEWAJIBAN
Pasal 9
KEANGGOTAAN
- Anggota Punguan Parsahutaon Satahi Saoloan adalah Keluarga Suami istri yang sah menurut gereja, atau Orang Dewasa yang masih belum berkeluarga, Suami / Istri atau keduanya berasal dari Suku Batak (Toba, Karo, Simalungun, Mandailing, Pakpak, Angkola) yang beragama Kristen, yang berdomisili di Jalan NIRBAYA Sekitarnya, Kelurahan Pinang Ranti, Kec. Makasar - Jakarta Timur.
- Anggota Punguan Parsahutaon Satahi Saoloan adalah YANG TIDAK JUGA MENJADI ANGGOTA PUNGUAN PARSAHUTAON YANG LAIN.
Pasal 10
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota berhak:
- Memilih dan menerima bila dipilih menjadi Pengurus
- Mengajukan tempat KEBAKTIAN di Rumahnya
- Meminta Pelayanan KEROHANIAN sesuai kebutuhannyaj ika dibutuhkan
- Mendapat BANTUAN Moril dan Materi sesuai Kemampuan dan Ketentuan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Mengajukan Usul dan Saran yang bertjuan Memelihara keutuhan dan Kemajuan Punguan.
Pasal 11
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota berKEWAJIBAN :
- Manaati Peraturan dan Ketentuan yang tertulis di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah 'Fangga Serta Petunjuk Pelaksanaannya
- Aktif Mengikuti KEBAKTIAN dan kegiatan kegiatan dalam bentuk Sukacita maupun Duka
- Membela dan Menjunjung, Nama Baik Punguan Parsahutaon Satahi Saoloan dan Sesama Anggota
- Memberikan Uang Pangkal dan iuran Bulanan Serta Uang Tekken Les
Pasal 12
BERHENTI atau KEHILANGAN HAK
Setiap Anggota BERHENTI atau HILANG HAK-nya apabila :
- Mengundurkan diri atas kamauan sendiri
- Pindah tempat tinggal di luar wilayah Jalan NIRBAYA Sekitarnya Kel. Pinang Ranti Kec. Makasar - Jakarta Timur
- Tidak mengikuti KEBAKTIAN Bulanan juga tidak memberi Khabar ( IZIN) selama tiga ( 3 ) Bulan berturuf turut.
- Tidak memberikan iuran Bulanan selama 3 ( tiga )Bulan
- terbukti menjadi Anggota Punguan Parsahutaon yang lain.
- Melakukan tindakan memecah belah keutuhan Anggota dan Punguan yang diputuskan melalui Rapat Anggota.
BAB IV
PEMUDA-PEMUDI
Pasal 13
PEMUDA - PEMUDI
Untuk Menghimpun dan Meningkatkan Kualitas, Kuantitas Kegiatan Khusus Kaum Pemuda - Pemudi di Koordinir oleh seorang Koordinator Pemuda – Pemudi.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 14
SUMBER DANA dan PENGELUARAN
I. SUMBER DANA diperoleh dari:1. Uang Pangkal .
2. Iuran Bulanan
3. Donatur/ Sumbangan Sukarela yang tidak mengikat
4. Usaha / Kegiatan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
( Contoh : Doorprize, Rental Sound System & Kursi Tenda)
5. Persembahan KEBAKTIAN (Kolekte)
II. PENGELUARAN
Uang / Dana yang terkumpul dipergunakan untuk keperluan Punguan
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 15
BADAN PENGURUS
A. Badan Pengurus atau Pegurus Harian terdiri dari:1. Penasihat
2. Ketua
3. Wakil Ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Koordinator Kerohanian
7. Koordinator Adat
8. Koordinator Perlengkapan
9. Koordinator Wilayah / Humas
10. Koordinator Pemuda-Pemudi
B. Struktur Organisasi
Pasal 16
Dewan Penasihat Punguan
Dewan Penasihat Punguan setiap periode dipilih oleh Pengurus Terpilih di awal masa periode berjalan sebanyak 3 (tiga) orang, yang terdiri dari Mantan Ketua Periode Terakhir dan ditambah dengan 2 orang yang dituakan dari PunguanPasal 17
MASA KEPENGURUSAN
- Pengurus dipilih dan atau disyahkan oleh Rapat Anggota.
- Masa Jabatan Kepengurusan selama tiga ( 3 ) tahun dalam satu ( 1) Periode.
- Pengurus yang habis masa Jabatannya dapat dicalonkan kembali dalam Pemilihan Pengurus Periode berikutnya dan dapat hanya menjabat selama dua ( 2 ) Periode saja.
- Pengurus yang karena sesuatu hal tidak melaksanakan Tugasnya sebelum habis Masa Jabatannya maka digantikan Pejabat sementara yang diangkat oleh Rapat Pengurus dan melaksanakan Tugas sampai habis Masa Kepengurusan Periode berjalan.
Pasal 18
TUGAS PENGURUS
- Mengkoordinasikan semua Anggota untuk Mewujudkan Maksud dan Tujuan Punguan
- Membina hubungan Kekeluargaan dan Memberikan Jalan Keluar apabila ada Masalah Yang timbul pada Anggota
- Menerima Usul dan Saran dari Anggota untuk Kebaikan Punguan
- Mengadakan Pembinaan untuk semua Anggota, Khususnya Kalangan Pemuda - Pemudi dan Kalangan Bapak - Bapak
BAB VII
RAPAT - RAPAT
Pasal 19
RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota diadakan Minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun untuk:- Memilih dan Mengesahkan Badan Pengurus Harian ( BPH )
- Mengubah dan menetapkan Dasar dan Anggaran Rumah tangga
- Memutuskan sanksi kepada anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga
Pasal 20
RAPAT PENGURUS
Rapat Badan Pengurus Harian ( BPH ) diadakari Minimal satu ( 1 ) kali dalam tiga ( 3 ) bulan untuk:- Menetapkan Kebijakan Badan Pengurus Harian ( BPH)
- Menjabarkan dan Menetapkan Program Kerja
- Mengevaluasi semua kegiantan Punguan
Pasal 21
KEABSAHAN RAPAT dan KEPUTUSAN
- Rapat Anggota dianggap Sah apabila dihadiri oleh Anggota dan Badan Pengurus Harian
- Rapat Badan Pengurus Harian dianggap sah apabila dihadiri oleh Minimal Sctengah tambah Salu ( ½ + 1 ) dari Jumlah Badan Pengurus Harian
- Keputusan diambil atas dasar Musyawarah untuk Mufakat
- Dalam hal mufakat tidak tercapai maka Keputusan diambil dengan Suara Terbanyak (VOTING)
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada saat Rapat Anggota dan disetujui oleh Minimal Setengah Tambah Satu ( ½ + 1 ) dari Jumlah Anggota yang hadir
Pasal 23
PENUTUP
Hal - hal yang belum tertulis di Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah TanggaDitetapkan : di Rumah Keluarga S. Situmorang / Br. Naibaho (Bapak Johanes, Toko Material)
Jl. NIRBAYA, RT 10 / RW. 03 Kel, Pinang Ranti, Kec. Makasar
Jakarta Timur
Pada Tanggal 29 Desember 2016
Disahkan pada Rapat Anggota di Rumah Keluarga H. Sitomorang / Br. Simbolon
Jl. Nirbaya Raya
Pada Tanggal 14 Januari 2017
=============================================================
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
KEUANGAN
A. UANG MASUKSemua bentuk macam dan jumlah uang masuk harus dimasukkan ke Kas untuk Punguan dan harus disetor/dicatat dan disimpan serta dilaporkan berikut Posisi SALDO KAS Punguan oleh Bendahara kepada Anggota setiap Bulan selesai Acara KEBAKTIAN.
Uang Masuk dicatat oleh Bendahara di BUKU KAS Yaitu:
1. Uang Pangkal Rp. 100.000,
2. Iuran Bulanan Rp. 15.000
3. Donatur / Sumbangan Sukarela yang tidak mengikat
4. Usaha / Kegiatan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Contoh : Lelang, Doorprice, sewa Kursi, Tenda)
5. Persembahan KEBAKTIAN ( Kolekte)
- Kursi dan Tenda (Inventaris Punguan) dapat disewakan untuk di luar Anggota dengan Persetujuan & Pengawasan oleh Pengurus. Harga Rental : Negosiasi.
- Sound System (Inventaris Punguan) tidak boleh disewakan untuk di luar anggota
B. UANG KELUAR
Semua Bentuk Macam & Jumlah Uang Keluar dari Kas Punguan untuk Kegiatan Punguan untuk dilaporkan berikut Posisi SALDO KAS Punguan oleh Bendahara kepada Anggota setiap Bulan selesai Acara KEBAKTIAN
Kewajiban dari Punguan kepada Anggota yang telah memenuhi Kewajibannya adalah berhak menerima sumbangan sosial sesuai anggaran yang ditetapkan sebagai berikut:
I. DUKACITA
A. SAKIT
1. Anggota Keluarga dirawat di Rumah Sakit ( OPNAME ) minimal selama 3 (tiga) hari, maka Punguan memberikan Sumbangan sebesar Rp.100.000. + TEKKEN LES
2. Anggota Keluarga mengalami SAKIT kembali dan meminta bantuan serta memang layak dibantu, maka punguan memberikan sumbangan sebesar TEKKEN LES
B. MENINGGAL DUNIA
1. Orang Tua Anggota di Jakarta atau di luar Jakarta Meninggal Dunia, maka Punguan memberikan sumbangan sebesar Rp.150.000 + TEKKEN LES minimal Rp. 10.000/per anggota
- Apabila ada dua ( 2 ) anggota atau lebih bersaudara yang mengalami kedukaan/ kemalangan, maka Punguan memberikan Sumbangan sebesar 2 (dua) kali atau lebih Rp.150.000. + 2 kali atau lebih TEKKEN LES dengan nilai minimal Rp.10.000/anggota.
Suami atau Istri atau Anak dari anggota Punguan meninggal dunia, maka Punguan memberikan sumbangan sebesar Rp. 200.000. + TEKKEN LES minimal Rp.20.000/anggota.
3. Tanggungan anggota Punguan (yang terdaftar dan tinggal serumah ) meninggal dunia, Maka Punguan memberikan Sumbangan sebesar Rp. 100.000. + TEKKEN LES minimal Rp.10.000/anggota.
C. PENGHIBURAN (MANGAPULI)
1. Penghiburan / Mangapuli untuk Orang Tua Anggota yang meninggal dunia, maka
Punguan membawa Lappet dengan Anggaran Rp.200.000.
• Apabila ada 2 (dua) atau lebih Anggota bersaudara yang mengalami keduaan/ kemalangan, maka acara Penghiburan ( Mangapuli ) disatukan.
2. Anggota ( Suami / Istri / Anak / Tanggungan )
Penghiburan untuk anggota yang suami/istri/anak/tanggunan Anggota yang meninggal dunia, maka Punguan membawa Indahan Sipaet-paet dengan anggaran Rp.400.000.
• Apabila anggota yang meninggal dunia tidak memiliki suami/istri/keturunan atau anak yang terdaftar menjadi anggota Punguan maka acara penghiburan / mangapui tidak dilaksnakan.
II. SUKACITA
A. MENIKAH (di Cereja atau Mangadati + UNDANGAN resmi kepada Punguan)
1. Anggota / Anak Anggota menikah atau mangadati
Maka Punguan memberikan Cinderamata ( ganti ULOS/ KADO ) sebesar Rp .150.000.
2. Tanggungan (yang terdaftar dan tinggal serumah )
Maka Punguan memberikan Cindramata/ KADO sebesar Rp.100.000
B. MELAHIRKAN
Apabila Anggota ( Istri ) Melahirkan Anak Maka Punguan memberikan Anggaran sebesar :
1. Rp. 150.000. untuk Melahirkan Normal
2. Rp. 200.000. untuk Melahirkan melalui Operasi
C. PAMIT KELUAR dari Punguan Karena PINDAH DOMISILI
Punguan memberikan Cinderamata sebesar Rp.100.000. untuk Anggota yang Pamit keluar dari Punguan karena Pindah Rumah (domisili) dari Wilayah Jalan Nirbaya Sekitarnya
Kel. Pinang Ranti Kec. Makasar - Jakarta Timur
(sudah menjadi Anggota Minimal satu (1) tahun dan membayar iuran selama keanggotaannya)
D. SYUKURAN
Anggota mengadakan Acara Ucapan Syukur (Baptisan, Naik Sidi, Tamat Kuliah, dll ) serta Mengundang Punguan, maka Punguan memberikan Cinderamata sebesar Rp.150.000.
III. PERSEMBAHAN KASIH untuk PENGKHOTBAH
1. Untuk PENGKHOTBAH dari setempat (Internal), maka Punguan tidak memberikan Persembahan Kasih.
2. Untuk PENGKHOTBAH dari luar (Tamu), maka Punguan memberikan Persembahan Kasih sebesar Rp. 150.000
Pasal 2
PROSEDUR KEUANGAN
- Semua Bentuk Macam & Jumlah Uang Masuk untuk Kas Punguan harus disetor dicatat dan disimpan serta dilaporkan berikut Posisi SALDO KAS Punguan oleh Bendahara kepada Anggota setiap Bulan selesai Acara KEBAKTIAN
- Semua Pengeluaran Anggaran Biaya dikeluarkan oleh Bendahara dengan sepengetahuan Ketua
- Semua Bentuk Macam & Jumlah Uang Keluar dari Kas Punguan untuk Kegiatan Punguan juga dilaporkan berikut Posisi SALDO KAS Punguan oleh Bendahara kepada Anggota setiap Bulan selesai Acara KEBAKTIAN
- Uang Kas Punguan tidak diperkenankan dipakai / dipinjamkan di luar keperluan Punguan
- Pengurus mempertanggungjawabkan Keuangan pada Anggota secara Laporan Keuangan tertulis minimal setahun sekali.
Pasal 3
PENGURUS
- PENGURUS PUNGUAN terdiri dari : Penasihat, Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Kerohanian, Koordinator Adat, Koordinator Pemuda - Pemudi, Koordinator Perlengkapan, Koordinator Humas.
- Pengurus bertanggung jawab atas penyelenggaraan Kegiatan Punguan yang bersifat Internal dan dan Eksternal
- Tugas dan Tanggungjawab Pengurus adalah:
A. PENASIHAT
- Memberikan nasihat yang membangun kepada pengurus diminta atau tidak diminta untuk tujuan membangun Punguan.
- Ikut memberdayakan pengurus dengan ide-ide kreatif dan membangun.
B. KETUA
- Memimpin dan Mengatur serta Mengkoordinir semua Pengurus dan Anggota Pungguan dalam Pelaksanaan Kegiatan Punguan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Membuat Program Kerja untuk Periode Masa Baktinya
- Semua Tugas dan Tanggungjawab dalam Kegiatan Punguan, didahulukan oleh Ketua yang kemudian menyerahkan Ke Pengurus lain serta Anggota Punguan
- Mengambil Keputusan dan Kebijakan sesuai dengan Kebutuhan pada saat itu.
- Mengadakan Rapat Badan Pengurus Harian per Triwulan
C. WAKIL KETUA
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung jawab dalam Kegiatan Punguan, sesuai dengan Koordinasi Ketua
- Bekerjasama dengan Pengurus lain serta Anggota Punguan dalam menjalankan Tugas dan Tanggung jawab Ketua
D. SEKRETARIS
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung jawab dalam bidang Sekretariat dan Surat Menyurat untuk Kegiatan Punguan.
- Mewartakan Kegiatan Bulanan Punguan setiap Bulan setelah selesai KEBAKTIAN
- Bila dibutuhkan dapat Melaksanakan Tugas dan Tanggungiawab Ketua dan Wakil Ketua
E. BENDAHARA
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung jawab dalam bidang Keuangan Punguan
- Memberitahukan Anggota Punguan yang belum atau terlambat dalam membayar Kewajiban Keuangannya (dibantu oleh Kordinator Humas)
- Mengeluarkan Uang Kas untuk Keperluan Kegiatan Punguan harus dengan Persetujuan Ketua
- Tidak meminjamkan Uang Kas Punguan kepada siapa pun dengan alasan apa pun
- Melaporkan semua bentuk macam & Jumlah Uang Masuk untuk Kas serta Uang Keluar dari Kas berikut Posisi SALDO KAS kepada Anggota setiap Bulan selesai Acara KEBAKTIAN
- Memberikan Laporan Keuangan tertulis kepada semua Anggota minimal setahun sekali
F. KOORDINATOR HUMAS
- Mengkoordinir semua Anggota yang ada di wilayahnya masing masing untuk Aktif Hadir dalam Kegiatan Punguan
- Memberitahukan lnformasi Dukacita dan Sukacita yang dialami Anggota kepada Punguan
- Menyampaikan Undangan (berupa Surat atau Lisan) kepada Punguan
- Menjalankan Tekken Les dan Tok Tok Ripe kepada Punguan
- Membantu Bendahara untuk mengingatkan Anggota yang belum atau terlambat dalam membayar Kewajiban Keuangannya.
- Mengumjungi Anggota yang tidak Hadir Tanpa kabar satu kali ( 1 X ) dalam Kegiatan Punguan KEBAKTIAN Bulanan.
- Mengingatkan Anggota yang Tidak Hadir Tanpa kabar dua kali ( 2 X ) dalam Kegiatan Punguan KEBAKTIAN Bulanan.
- Memberitahukan ada Anggota Baru dan Anggota yang Keluar kepada Punguan
G. KOORDINATOR KEROHANIAN
- Mengkoordinir semua Anggota Punguan untuk Aktif Hadir dalam Kegiatan KEBAKTIAN Punguan setiap Bulan
- Menyusun dan Memimpin Acara KEBAKTIAN Punguan setiap Bulan
- Menyusun Jadwal PENGKHOTBAH dan Petugas yang melayani dalam Acara KEBAKTIAN Punguan setiap Bulan.
- Aktif Hadir Memimpin Ibadah atau Kebaktian dalam Acara Kebaktian Punguan Bulanan dan Mengunjungi Anggota yang Sakit dan Kemalangan dan Penghiburan dan Ucapan Syukur dan Pernikahan serta Pindah Rumah dan bidang Kerohanian lainnya.
- Memberikan Konseling dan Siraman Rohani bagi Anggota yang Membutuhkan Serta Meminta.
H. KOORDINATOR ADAT
- Mengkoordinir Anggota untuk mengikuti kegiatan-kegiatan Adat dari Anggota
- Menyusun acara / kegiatan / parhata yang mewakili Punguan dalam acara-cara adat dari Anggota
- Memberikan saran kepada Anggota terkait dengan acara-acara adat
I. KOORDINATOR PERLENGKAPAN
- Mengkoordinir Pemakaian inventaris, Perlengkapan dan Pengembaliannya oleh Punguan atau oleh Anggota dengan persetujuan dari Ketua atau Badan Pengurus Lainnya.
- Membuat Daftar Inventaris Perlengkapan.
- Menyimpan dan Menjaga serta memelihara Keselamatan Kelengkapan jumlah Inventaris Perlengkapan.
- Membuat Program untuk Penambahan Inventaris Perlengkapan Punguan.
- Berkoordinasi dengan Ketua atau Badan Pengurus lainnya untuk persetujuan negosiasi harga pinjam pakai sewa Rental Inventaris Perlengkapan oleh Anggota untuk Kegiatan Pribadi Anggota atau oleh bukan Anggota dan diberitahukan kepada Punguan sebagai Uang Masuk Kas.
J. KORDINATOR PEMUDA - PEMUDI
- Bersama Punguan Aktif Menghimpun dan mengkoordinir Pelaksanaan Program Kegiatan Pemuda Pemudi.
- Mensahkan Pengurus Harian Kalangan Pemuda - Pemudi dibawah naungan Punguan
- Aktif Hadir Memberi masukan saran ide Kreatif membangun mendukung terhadap Rencana Program Kegiatan /Pemuda - Pemudi serta memheritahukannya kepada Punguan.
- Bersama Punguan Mengawasi dan mengevaluasi Pelaksanaan Program Kegiatan Pemuda - Pemudi.
- Bersama Punguan Aktif memberdayakan Pemuda - Pemudi dalam sqtiap Kegiatan Punguan
Pasal 4
PERUBAHAN PENGURUS
- Bila PENGURUS (BPH) tidak dapat melaksanakan Tugasnya, maka Pengurus dapat diganti melalui Rapat Anggota.
- Pembubaran PENGURUS dianggap SAH bila disetujui setengah tambah satu ( ½ + 1 ) dari Jumlah Anggota yang Hadir pada Rapat Anggota
Pasal 5
KEANGGOTAAN
- ANGGOTA PUNGUAN adalah Mereka YANG MELAKSANAKAN Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kewajibannya.
- ANGGOTA PUNGUAN Memberikan Tekken Les atau Tok Tok Ripe dan ditulis pada Kertas yang telah di STEMPEL PUNGUAN melalui Kordinator Humas di Wilayah masing - masing.
- ANGGOTA PUNGUAN yang BELUM Memberikan Tekken Les atau Tok Tok Ripe akan DITALANGI dari KAS PUNGUAN Kecuali Tekken Les untuk menjenguk Anggota yang Sakit.
- ANGGOTA PUNGUAN dapat menyampaikan saran masukan ide Kreatif yang Membangun Memajukan Punguan melalui Kordinator Humas di wilayahnya masing - masing.
- ANGGOTA PUNGUAN YANG BAIK adalah yang Melaksanakan Kewajibannya (mendaflar dan membayar Uang Pangkal dan selalu taat memberikan Iuran Bulanan, Tekken Les, Tok Tok Ripe serta Kewajiban lainnya) sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
PENUTUP
- Hal - Hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diputuskan dan atau ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota.
Ditetapkan : di Rumah Keluarga S. Situmorang / Br. Naibaho (Bapak Johanes, Toko Material)
Jl. NIRBAYA, RT 10 / RW. 03 Kel, Pinang Ranti, Kec. Makasar
Jakarta Timur
Pada Tanggal 29 Desember 2016
Disahkan pada Rapat Anggota di Rumah Keluarga H. Sitomorang / Br. Simbolon
Jl. Nirbaya Raya
Pada Tanggal 14 Januari 2017
============================================================
PROSEDURE PEMBERHENTIAN/PEMECATAN ANGGOTA
- Anggota berturut-turut selama 3 bulan tidak hadir dalam pertemuan rutin tanpa berita. Informasi tanpa berita didapat dari Koordinator Wilayah / Humas
- Bulan ke-4, Koordinator Wilayah / Humas memberikan perlawatan khusus dan mengajak untuk ikut pertemuan rutin pada bulan berikutnya.
- Bulan ke-5, Koordinator Wilayah / Humas didampingi oleh salah satu pengurus lainya mengadakan perlawatan dan mengajak untuk ikut pertemuan rutin bulan berikutnya.
- Bulan ke-6, Pengurus mengeluarkan surat peringatan dan bila tidak haris pada pertemuan berikutnya maka anggota tersebut akan dikeluarkan dari punguan.
- Bulan ke-7, surat pemberitahuan dari pengurus dikeluarkan bahwa anggota tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota punguan.
PETUNJUK PELAKSANAAN
PROSEDUR MEMINJAM BARANG INVENTARIS PERLENGKAPAN
(dikoordinir oleh KORDTNATOR PERLENGKAPAN)
- Mengajukan Permohonan minimal sehari sebelum digunakan
- Mendapat Persetuj uan dari Ketua atau Wakil Ketua dan Kordinator Perlenkapan
- Mengisi Formulir Pinjam Pakai ( rangkap dua ) barang Inventaris Perlenkapan
- Memeriksa kembali kondisi barang Inventaris Perlengkapan sebelum dipinjam pakai
- Meminjam Pakai barang inventaris perlengkapan sebaik baiknya dengan penuh Tanggungjawab.
PROSEDUR MENGEMBALIKAN BARANG INVENTARIS PERLENGKAPAN
(dikoordinir oleh KORDINATOR PERLENGKAPAN) `
- Mengembalikan Barang Inventaris Perlengkapan harus sesuai dengan Jumlah dan Jenis Barang yang tertulis di Formulir Pinjam Pakai (rangkap dua).
- Mengembalikan dengan Kondisi Baik.
- Mengembalikan barang Inventaris Perlengkapan selambatnya tiga (3) hari setelah tanggal Pinjam Pakai.
- Mengganti yang Rusak atau Hilang dengan Jenis Merk dan Jumlah yang sama, selambatnya seminggu setelah Tanggal Pengembalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar