ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUNGUAN PARSAHUTAON SATAHI SAOLOAN
Jalan NIRBAYA Sekitarnya
Kel. Pinang§.anti Kec. Makasar - Jakarta Timur l3560
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, AZAS, SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama PUNGUAN PARSAHUTAON SATAHI SAOLOAN
Pasal 2
AZAS
Punguan ini berazaskan Pancasila
Pasal 3
SIFAT
Punguau ini bersifat KEROHANIAN SOSIAL KEKELUARGAAN dan MUSYAWARAH untuk MUFAKAT
Pasal 4
KEDUDUKAN
Punguan ini berkedudukan di Jalan NIRBAYA Sekitarnya Kel. Pinang Ranti Kecamatan MakasarJakarta Timur dan didirikan tanggal 10 November 2001 serta untuk waktu yang tidak terbatas
BAB II
TUJUAN,TUGAS POKOK,FUNGSI dan PROGRAM
Pasal 5
TUJUAN
Mewujudkan dan memperkokoh tali KASIH persaudaraan sesama anggota
Pasal 6
TUGAS POKOK
Menghimpun, Membina, dan Mengembangkan Solidaritas sesama anggota
Pasal 7
FUNGSI
- Meningkatkan ke-IMAN-an dem ke-TAQWA-an kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai Umat yang beragama
- Menciptakan, Memelihara persaudaraan dan Gotong Royong sesama anggota baik dalam Suka maupun Duka
- Mempererat tali persaudaraan tanpa memandang perbedaan Status Sosial Anggota
- Membina Anggota terutama yang lahir di perantauan agar memahami dan melaksanakan Falsafah Hidup DALIHAN NA TOLU
Pasal 8
PROGRAM
- Mengadakan KEBAKTIAN di hari Sabtu pada Minggu ke dua setiap bulan
- Mengadakan kegiatan Arisan setiap bulan
- Mengadakan Pesta NATAL dan Pesta Bona Taon, setiap Tahun secara silih berganti dan Perayaan Ulang Tahun Punguan Parsahutaon Satahi Saoloan
- Membina dan Mengarahkan Anggota Punguan, khususnya Pemuda Pemudi dan Bapak Bapak
BAB III
KEANGGOTAAN, HAK dan KEWAJIBAN
Pasal 9
KEANGGOTAAN
- Anggota Punguan Parsahutaon Satahi Saoloan adalah Keluarga Suami istri yang sah, Suku Batak (Toba, Karo, Simalungun, Mandailing, Pakpak, Angkola) yang beragama Kristen,yang berdomisili dl Jalan NIRBAYA Sekitarnya Pinang Ranti Kec. Makasar - Jakarta Timur
- Anggota Punguan Parsahutaon Satahi Saoloan adalah YANG TIDAK JUGA MENJADI ANGGOTA PUNGUAN PARSAHUTAON YANG LAIN YANG ADA di SEKITAR WILAYAH Jalan NIRBAYA Kel. Pinang Ranti Kec. Makasar, Jakarta Timur
Pasal 10
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota berhak:- Memilih dan Dipilih menjadi Pengurus
- Mengajukan tempat KEBAKTIAN di Rumahnya
- Meminta Pelayanan KEROHANIAN sesuai kebutuhannyaj ika dibutuhkan
- Mendapat BANTUAN Moril dan Materi sesuai Kemampuan dan Ketentuan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Mengajukan Usul dan Saran yang bertjuan Memelihara keutuhan dan Kemajuan
Pasal 11
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota berKEWAJIBAN :- Manaati Peraturan dan Ketentuan yang tertulis di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah 'Fangga Serta Petunjuk Pelaksanaannya
- Aktif Mengikuti KEBAKTIAN dan kegiatan kegiatan dalam bentuk Sukacita maupun Duka
- Membela dan Menjunjung, Nama Baik Punguan Parsahutaon Satahi Saoloan dan Sesama Anggota
- Memberikan Uang Pangkal dan iuran Bulanan Serta Uang Tekken Les
Pasal 12
BERHENTI atau KEHILANGAN HAK
Setiap Anggota BERHENTI atau HILANG HAK-nya apabila :- Mengundurkan diri atas kamauan sendiri
- Pindah tempat tinggal di luar wilayah Jalan NIRBAYA Sekitarnya Kel. Pinang Ranti Kec. Makasar - Jakarta Timur
- Tidak mengikuti KEBAKTIAN Bulanan juga tidak memberi Khabar ( IZIN) selama tiga ( 3 ) Bulan berturuf turut.
- Tidak memberikan iuran Bulanan selama 3 ( tiga )Bulan
- Terbukti menjadi Anggota Punguan Parsahutaon yang lain, yang ada di sekitar Wilayah Jalan NIRBAYA Kel. Pinang Ranti Kec. Makasar - Jakarta Timur
- Melakukan tindakan memecah belah keutuhan Anggota dan Punguan yang diputuskan melalui Rapat Anggota.
BAB IV
PEMUDA-PEMUDI dan BAPAK - BAPAK
Pasal 13
PEMUDA - PEMUDI
Untuk Menghimpun dan Meningkatkan Kualitas, Kuantitas Kegiatan Khusus Kaum Pemuda - Pemudi di Koordinir oleh seorang Koordinator Pemuda - Pemudi
Pasal 14
BAPAK - BAPAK
Untuk menghimpun dan Meningkatkan Kualitas, Kuantitas Kegiatan Khusus Kaum Bapak - Bapak di Koordinir oleh seorang Koordinator Bapak - Bapak
BAB V
KEUANGAN
Pasal 15
SUMBER DANA dan PENGELUARANI. SUMBER DANA diperoleh dari:
A. UANG MASUK Kas Umum dari:
l. Uang Pangkal .
2. Iuran Bulanan
3. Donatur/ Sumbangan Sukarela yang tidak mengikat
4. Usaha / Kegiatan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( Contoh : Doorprize, Rental Sound System & Kursi Tenda)
B. UANG MASUK Kas Khusus dari :
l. Persembahan KEBAKTIAN (Kolekte)
2. Donatur/ Sumbangan Sukarela yang tidak mengikat
II. Pengeluaran
Uang / Dana yang terkumpul dipergunakan untuk keperluan Punguan
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 16
BADAN PENGURUS
1. Penasihat
2. Ketua
3. Wakil Ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Koordinator Bapak-bapak
7. Koordinator Kerohania
8. Koordinator Pemuda/i
9. Koordinator Perlengkapan
10.Koordinator Wilayah
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 17
MASA KEPENGURUSAN
- Pengurus dipilih dan aTau disyahkan oleh Rapat Anggota
- Masa Jabatan Kepengurusan selama dua ( 2 ) tahun dalam satu ( l ) Periode
- Pengurus yang habis masa Jabatannya dapat dicaLonkan kembali dalam Pemilihan Pengurus Periode berikutnya dan dapat hanya menjabat selama dua ( 2 ) Periode saja.
- Pengurus yang karena sesuatu hal tidak melaksanakan Tugasnya sebelum habis Masa Jabatannya maka digantikan Pejabat sementara yang diangkat oleh Rapat Pengurus dan melaksanakan Tugas sampai habis Masa Kepengurusan Periode berjalan
Pasal 18
TUGAS PENGURUS
- Mengkoordinasikan semua Anggota untuk Mewujudkan Maksud dan Tujuan Punguan
- Membina hubungan Kekeluargaan dan Memberikan Jalan Keluar apabila ada Masalah Yang timbul pada Anggota
- Menerima Usul dan Saran dari Anggota untuk Kebaikan Punguan
- Mengadakan Pembinaan untuk semua Anggota, Khususnya Kalangan Pemuda - Pemudi dan Kalangan Bapak - Bapak
BAB VII
RAPAT - RAPAT
Pasal 19
RAPAT ANGGOTA
Rapat anggola diadakan Minimal satu ( l ) kali dalam dua ( 2 ) tahun untuk:- Memilih dan Mengesahkan Badan Pengurus Harian ( BPH )
- Mengubah dan menetapkan Dasar dan Anggaran Rumah tangga
- Memutuskan sanksi kepada anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga (lihat, Pasal 12 butir 6 )
Pasal 20
RAPAT PENGURUS
Rapat Badan Pengurus Harian ( BPH ) diadakari Minimal satu ( l ) kalidalam tiga ( 3 ) bulan untuk:
l. Menetapkan Kebijakan Badan Pengurus Harlan ( BPH)
2. Menjabarkan dan Menetapkan Program Kerja
3. Mengeveluasi semua kegiantan Punguan
Pasal 21
KEABSAHAN RAPAT dan KEPUTUSAN
- Rapat Anggota dianggap Sah apabila dihadiri oleh Anggota dan Badan Pengurus Harian
- Rapat Badang Pengurus Harian diaggap sah apabila dihadiri oleh Minimal Sctengah tambah Salu ( 1/2 + 1 ) dari Jumlah Badan Pengurus Harian
- Keputusan diambil atas dasar Musyawarah untuk Mufakat
- Dalam hal mufakat tidak tercapai maka Keputusan diambil dengan Suara Terbanyak (VOTING)
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada saat Rapat Anggota dan disetujui oleh Minimal Setengah Tambah Satu ( 1/2 + l ) dari Jumlah Anggota yang hadir
Pasal 23
PENUTUP
Hal - hal yang belum tertulis di Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah TanggaDitetapkan : di Rumah Keluarga E.B. Purba / E. boru Gultom ( Bapak Michael )
JL. NIRBAYA No. l46 Rt. 10 Rw. 03 Kel, Pinang Ranti Kec. Makasar
Jakarta Timur
Pada Tanggal 12 April 2008
==================================================================
PUNGUAN PARSAHUTAON SATAHI SAOLOAN
Jalan Nirbaya dan Sekitarnya
Kelurahan Pinang Ranti, Kec. Makasar - Jakana Timur 13560
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
KEUANGAN
A. UANG MASUK
Semua bentuk macam & jumlah uang masuk untuk kas punguan harus disetor dicatat dan disimpan serta dilaporkan berikut Posisi SALDO KAS Punguan oleh Bendahara kepada Anggota setiap Bulan selesai Acara KEBAKTIAN.Uang Masuk dicatat oleh Bendahara di BUKU KAS Yaitu:
I. Kas Umum dari:
1. Uang Pangkal Rp. 50.000,
2. Iuran Bulanan Rp. 5.000
3. Donatur / Sumbangan Sukarela yang tidak mengikat
4. Usaha / Kegiatan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( Contoh : Doorprice. Rental Sound System, Kursi, Tenda)
Petunjuk Pelaksanaan
Bentuk Macam & Harga Doorprice ditentukan oleh Anggola dan dikoordinir oleh Pengurus Humas Serta dilaksanakan setiap Bulan selesai KEBAKTIAN secara bergantian dari masing-masing Humas.
*Sound System & Kursi Tenda (Inventaris Perlengkqnn Punguan) dapat disewakan untuk di luar Anggota dengan Persetujuan & Pengawasan oleh Pengurus serta harga Rental Negosiasi.
II. Kas Khusus dari:
5. Persembahan KEBAKTIAN ( Kolekte)
6. Donatur / Sumbangan Sukarela yang tidak mengikat
*UANG MASUK Kas Khusus digunakan untuk kegiatan KEROHANIAN
B. UANG KELUAR
Semua Bentuk Macam & Jumlah Uang Keluar dari Kas Punguan untuk Kegiatan Punguan untuk dilaporkan berikut Posisi SALDO KAS Punguan oleh Bendahara kepada Anggota setiap Bulan selesai Acara KEBAKTIAN
Karena telah memberikan KEWAJIBAN-nya maka Anggota ber-HAK Menerima Sumbangan Sosial / Anggaran yang ditetapkan sebagai berikut:
I. DUKACITA
1. SAKIT
a. Anggota Keluarga dirawat di Rumah Sakit ( OPNAME ) sudah 3 hari Maka Punguan memberikan Sumbangan sebesar Rp.100.000. + TEKKEN LES
b. Anggota Keluarga mengalami SAKIT kembali dan meminta bantuan serta memang layak dibantu, maka punguan memberikan sumbangan sebesar TEKKEN LES
MENINGGAL DUNIA
a. Orang Tua Anggota di Jakarta atau di luar Jakarta Maka Punguan memberikan sumbangan sebesar Rp.150.000 + TEKKEN LES minimal Rp. l0.000
*Apabila ada dua ( 2 ) Anggota bersaudara yang mengalami Kemalangan maka Punguan memberikan Sumbangan sebesar 2 x Rp.150.000. + 2 X TEKKEN LES Minimal Rp.l0.000.
b. Suami atau Istri
Maka Punguan memberikan sumbangan sebesar Rp. 200.000. + TEKKEN LES minimal Rp.l0.000.
c. Anak
Maka Punguan memberikan Sumbangan sebesar Rp. l50.000. + TEKKEN LES minimal Rp.l0.000.
d. Tanggungan (yang terdaftar dan tinggal serumah ) Maka Punguan memberikan Sumbangan sebesar Rp. l00.000. + TEKKEN LES minimal Rp.10.000.
3. PENGHIBURAN (MANGAPULI)
a. Orang Tua Anggota
Punguan membawa Lappet dengan Anggaran Rp.l50.000.
*Apabila ada dua (2) Anggota bersaudara yang mengalami Kemalangan Maka Acara Penghiburan ( Mangapuli ) disatukan
b. Anggota ( Suami / Istri / Anak / Tanggungan )
Punguan membawa Indahan Sipaet Paet dengan Anggaran Rp.300.000.
II. SUKACITA
1. MENIKAH (di Cereja atau Mangadati + UNDANGAN resmi kepada Punguan)
a. Anak
Maka Punguan memberikan Cinderamata ( ganti ULOS/ KADO ) sebesar Rp .l00.000.
b. Tanggungan (yang terdaftar dan tinggal serumah )
Maka Punguan memberikan Cindramata/ KADO sebesar Rp.50.000
2. MELAHIRKAN
Apabila Anggota ( Istri ) Melahirkan Anak Maka Punguan memberikan Anggaran sebesar :
a. Rp. l00.000. untuk Melahirkan Normal
b. Rp. l50.000. untuk Melahirkan melalui Operasi
3. PAMIT KELUAR dari Punguan Karena PINDAH DOMISILI
Punguan memberikan Cinderamata sebesar Rp.l00.000. untuk Anggota yang Pamit keluar dari Punguan karena Pindah Rumah (domisili) dari Wilayah Jalan Nirbaya Sekitarnya
Kel. Pinang Ranti Kec. Makasar - Jakarta Timur
(sudah menjadi Anggota Minimal satu (1) tahun dan membayar iuran selama keanggotaannya)
4. SYUKURAN
Anggota mengadakan Acara Ucapan Syukur (Baptisan, Naik Sidi, Tamat Kuliah, dll ) serta Mengundang Punguan Maka Punguan memberikan Cinderamata sebesar Rp.l00.000.
5. ACARA ADAT BATAK
Anggota mengadakan Acara Adat Batak (Mangadati, dll) serta Mengundang Punguan maka Punguan memberikan Cinderamata (ganti ULOS) sebesar Rp.l00.000.
III. PERSEMBAHAN KASIH untuk PENGKHOTBAH
a. Untuk PENGKHOTBAH dari setempat
Maka Punguan memberikan Persembahan Kasih sebesar Rp. 50.000.
b, Untuk PENGKHOTBAH dari luar (Tamu)
Maka Punguan memberikan Persembahan Kasih sebesar Rp. l50.000
Pasal 2
PROSEDUR KEUANGAN
- Semua Bentuk Macam & Jumlah Uang Masuk untuk Kas Punguan harus disetor dicatat dan disimpan serta dilaporkan berikut Posisi SALDO KAS Punguan oleh Bendahara kepada Anggota setiap Bulan selesai Acara KEBAKTIAN
- Semua Pengeluaran Anggaran Biaya dikeluarkan oleh Bendahara dengan sepengetahuan Ketua
- Semua Bentuk Macam & Jumlah Uang Keluar dari Kas Punguan untuk Kegiatan Punguan juga dilaporkan berikut Posisi SALDO KAS Punguan oleh Bendahara kepada Anggota setiap Bulan selesai Acara KEBAKTIAN
- Uang Kas Punguan tidak diperkenankan dipakai / dipinjamkan diluar keperluan Punguan
- Pengurus mempertanggungjawabkan Keuangan pada Anggota secara Laporan Keuangan tertulis minimal setahun sekali.
Pasal 3
PENGURUS
- PENGURUS PUNGUAN terdiri dari : Penasehat, Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kordinator Kerohanian, Koordinator Bapak - Bapak, Koordinator Pemuda - Pemudi, Koordinator Perlengkapan, Koordinator Humas.
- Pengurus bertanggungjawab atas penyelenggaraan Kegiatan Punguan yang bersifat Internal dan dan Eksternal
- Tugas dan Tanggungjawab Pengurus adalah:
- Memimpin dan Mengatur serta Mengkoordinir semua Pengurus dan Anggota Pungguan dalam Pelaksanaan Kegiatan Punguan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tan gga..
- Membuat Program Kerja untuk Periode Masa Baktinya
- Semua Tugas dan Tanggungjawab dalam Kegiatan Punguan, didahulukan oleh Ketua yang kemudian menyerahkan Ke Pengurus lain serta Anggota Punguan
- Mengambil Keputusan dan Kebijakan sesuai dengan Kebutuhan pada saat itu.
- Mengadakan Rapat Badan Pengurus Harian per Triwulan
b. Wakil Ketua
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung jawab dalam Kegiatan Punguan, sesuai dengan Koordinasi Ketua
- Bekerjasama dengan Pengurus lain serta Anggota Punguan dalam menjalankan Tugas dan Tanggungjawab Ketua
c. Sekretaris
- Melaksanakan Tugas dan Tanggungj awab dalam bidang Sekretariat dan Surat Menyurat untuk Kegiatan Punguan.
- Mewartakan Kegiatan Bulanan Punguan setiap Bulan setelah selesai KEBAKTIAN
- Bila dibutuhkan dapat Melaksanakan Tugas dan Tanggungiawab Ketua dan Wakil Ketua
d. Bendahara
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung jawab dalam bidang Keuangan Punguan
- Memberitahukan Anggota Punguan yang belum atau terlambat dalam membayar Kewajiban Keuangannya (dibantu oleh Kordinator Humas)
- Mengeluarkan Uang Kas untuk Keperluan Kegiatan Punguan harus dengan Persetujuan Ketua
- Tidak meminjamkan Uang Kas Punguan kepada siapa pun dengan alasan apa pun
- Melaporkan semua bentuk macam & Jumlah Uang Masuk untuk Kas serta Uang Keluar dari Kas berikut Posisi SALDO KAS kepada Anggota setiap Bulan selesai Acara KEBAKTIAN
- Memberikan Laporan Keuangan tertulis kepada semua Anggota minimal setahun sekali
e. Koordinator HUMAS
- Mengkoordinir semua Anggota yang ada di wilayahnya masing masing untuk Aktif Hadir dalam Kegiatan Punguan
- Memberitahukan lnformasi Dukacita dan Sukacita yang dialami Anggota kepada Punguan
- Menyampaikan Undangan (berupa Surat atau Lisan) kepada Punguan
- Menjalankan Tekken Les dan Tok Tok Ripe kepada Punguan
- Membantu Bendahara untuk mengingatkan Anggota yang belum atau terlambat dalam membayar Kewajiban Keuangannya.
- Mengumjungi Anggota yang tidak Hadir Tanpa kabar satu kali ( 1 X ) dalam Kegiatan Punguan KEBAKTIAN Bulanan.
- Mengingatkan Anggota yang Tidak Hadir Tanpa kabar dua kali ( 2 X ) dalam Kegiatan Punguan KEBAKTIAN Bulanan.
- Memberitahukan ada Anggota Baru dan Anggota yang Keluar kepada Punguan
f. Koordinator KEROHANIAN
- Mengkoordinir semua Anggota Punguan untuk Aktif Hadir dalam Kegiatan KEBAKTIAN Punguan setiap Bulan
- Menyusun dan Memimpin Acara KEBAKTIAN Punguan setiap Bulan
- Menyusun Jadwal PENGKHOTBAH dan Petugas yang melayani dalam Acara KEBAKTIAN Punguan setiap Bulan.
- Aktif Hadir Memimpin Ibadah atau Kebaktian dalam Acara Kebaktian Punguan Bulanan dan Mengunjungi Anggota yang Sakit dan Kemalangan dan Penghiburan dan Ucapan Syukur dan Pernikahan serta Pindah Rumah dan bidang Kerohanian lainnya.
- Memberikan Konseling dan Siraman Rohani bagi Anggota yang Membutuhkan Serta Meminta.
g. Koordinator PERLENGKAPAN
- Mengkoordinir Pemakaian inventaris, Perlengkapan dan Pengembaliannya oleh Punguan atau oleh Anggota dengan persetujuan dari Ketua atau Badan Pengurus Lainnya.
- Membuat Daftar Inventaris Perlengkapan.
- Menyimpan dan Menjaga serta memelihara Keselamatan Kelengkapan jumlah Inventaris Perlengkapan.
- Membuat Program untuk Penambahan Inventaris Perlengkapan Punguan.
- Berkoordinasi dengan Ketua atau Badan Pengurus lainnya untuk persetujuan negosiasi harga pinjam pakai sewa Rental Inventaris Perlengkapan oleh Anggota untuk Kegiatan Pribadi Anggota atau oleh bukan Anggota dan diberitahukan kepada Punguan sebagai Uang Masuk Kas.
h. Kordinator PEMUDA - PEMUDI
- Bersama Punguan Aktif Menghimpun dan mengkoordinir Pelaksanaan Program Kegiatan Pemuda Pemudi.
- Mensahkan Pengurus Harian Kalangan Pemuda - Pemudi dibawah naungan Punguan
- Aktif Hadir Memberi masukan saran ide Kreatif membangun mendukung terhadap Rencana Program Kegiatan /Pemuda - Pemudi serta memheritahukannya kepada Punguan.
- Bersama Punguan Mengawasi dan mengevaluasi Pelaksanaan Program Kegiatan Pemuda - Pemudi. '
- Bersama Punguan Aktif memberdayakan Pemuda - Pemudi dalam sqtiap Kegiatan Punguan
i. Kordinator BAPAK - BAPAK
- Bersama Punguan Akrif Menghimpun dan mengkoordinir Pelaksanaan Program Kegiatan Bapak - Bapak.
- Mensahkan Pengurus Harian Kalangan Bapak - Bapak di bawah naungan Punguan
- Aktif Hadir Memberi masukan saran ide Kreatif membangun mendukung terhadap Rencana Program Kegiatan Bapak-Bapak serta memberitahukannya kepada Punguan.
- Bersama Punguan Mengawasi dan mengevaluasi Pelaksanaan Program Kegiatan Bapak - Bapak.
- Bersama Punguan Aktif Memberdayakan Bapak - Bapak dalam setiap Kegiatan Punguan
Pasal 4
PERUBAHAN PENGURUS
- Bila PENGURUS (BPH) tidak dapat melaksanakan Tugasnya, maka Pengurus dapat diganti melalui Rapat Anggota.
- Pembubaran PENGURUS dianggap SAH bila disetujui setengah tambah satu ( 1/2 + 2 ) dari Jumlah Anggota yang Hadir pada Rapat Anggota
Pasal 5
KEANGGOTAAN
- ANGGOTA PUNGUAN adalah Mereka YANG MELAKSANAKAN Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kewajibannya.
- ANGGOTA PUNGUAN Memberikan Tekken Les atau Tok Tok Ripe dan ditulis pada Kertas yang telah di STEMPEL PUNGUAN melalui Kordinator Humas di Wilayah masing - masing.
- ANGGOTA PUNGUAN yang BELUM Memberikan Tekken Les atau Tok Tok Ripe akan DITALANGI dari KAS PUNGUAN Kecuali Tekken Les untuk menjenguk Anggota yang Sakit.
- ANGGOTA PUNGUAN dapat menyampaikan saran masukan ide Kreatif yang Membangun Memajukan Punguan melalui Kordinator Humas di wilayahnya masing - masing.
- ANGGOTA PUNGUAN YANG BAIK adalah yang Melaksanakan Kewajibannya (mendaflar dan membayar Uang Pangkal dan selalu taat memberikan Iuran Bulanan, Tekken Les, Tok Tok Ripe serta Kewajiban lainnya) sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
PENUTUP
- Hal - Hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diputuskan dan atau ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota.
Ditetapkan : di Rumah Keluarga E.B. Purba/ E. boru Gultom (Bapak Michael)
JL, NIRBAYA No. 146 Rt. 10 RW. 03 Kel. Pinang Ranti Kec. Makasar
Jakarta Timur
============================================================
PETUNJUK PELAKSANAAN
PROSEDUR MEMINJAM PAK./nl BARANG INVENTARIS PERLENGKAPAN
(dikoordinir oleh KORDTNATOR PERLENGKAPAN)
- Mengajukan Permohonan minimal sehari sebelum digunakan
- Mendapat Persetuj uan dari Ketua atau Wakil Ketua dan Kordinator Perlenkapan
- Mengisi Formulir Pinjam Pakai ( rangkap dua ) barang Inventaris Perlenkapan
- Memeriksa kembali kondisi barang Inventaris Perlengkapan sebelum dipinjam pakai
- Meminjam Pakai barang inventaris perlengkapan sebaik baiknya dengan penuh Tanggungjawab.
PROSEDUR MENGEMBALIKAN BARANG INVENTARIS PERLENGKAPAN
(dikoordinir oleh KORDINATOR PERLENGKAPAN) `
- Mengembalikan Barang Inventaris Perlengkapan harus sesuai dengan Jumlah dan Jenis Barang yang tertulis di Formulir Pinjam Pakai (rangkap dua).
- Mengembalikan dengan Kondisi Baik.
- Mengembalikan barang Inventaris Perlengkapan selambatnya tiga (3) hari setelah tanggal Pinjam Pakai.
- Mengganti yang Rusak atau Hilang dengan Jenis Merk dan Jumlah yang sama, selambatnya seminggu setelah Tanggal Pengembalian
Jakarta, April 2008
PENGURUS
==============================================================
PUNGUAN PARSAHUTAON SATAHI SAOLOAN
Jalan NIRBAYA Sekitarnya
Kel. Pinang Ranti Kec. Makasar - Jakarta Timur l356O
BADAN PENGURUS HARIAN (BPH)
PERIODE MASA BAKT1 TAHUN 2008-2010
PENASEHAT : S. SITUMORANG dan L.O.M. GULTOM
KETUA : Pdt. A. YEREMIA SINAGA, S.Th.
WAKIL KETUA : RAMSES PURBA, S.H.
SEKRETARIS : MELVIN MARIHOT BUTAR-BUTAR, S.E.
BENDAHARA : Ny. S. SITUMORANG Boru NAIBAHO
KORDINATOR HUMAS I : Ny. SIDABUTAR Boru SIHALOH0
KORDINATOR HUMAS II : Ny. SITUMORANG Boru SIREGAR
KORDINATOR HUMAS III : Ny. HUTASOIT Boru SINAGA
KORDINATOR PEMUDA- PEMUDI : ZEKSON PARDEDE, S.Pd.
KORDINATOR BAPAK- BAPAK : A. HUTABARAT
KORDINATOR PERLENGKAPAN : L. MANIK
KORDINATOR KEROHANIAN : Pdt. ANDI SILALAHI, M.Th., M.A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar